Kamis, 24 November 2011

Error saat buat csv di e-SPT PPN 1111

Sore Pak Saadi,
Saya akan membuat file csv untuk pelaporan SPT PPN Masa Oktober 2011,
Namun menemukan kendala pada saat simpan file, errornya sebagai berikut:

Mohon Solusinya...
"Failed (File_handler). Message:Retrieving the COM class factory for component with
CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D}
Failed due to the following error : 80040154"



Hendar
PT. Indometal PC

solusi

Pak Hendar, silahkan install update terbarunya...
yaitu update Maret 2011.bisa unduh dari www.pajak.go.id

2 komentar:

  1. untuk yang versi e-spt ppn 1111 v 1.2.0.0 kebawah menggunakan library capicom.dll sehingga jika muncul error demikian adalah bisa dengan cukup meregister capicom.dll dengan cara :

    1. Pada win xp -> start -> run -> regsvr32 "c:\program files\djp\e-spt ppn 1111\dll\capicom.dll" [enter]/[ok]

    2. pada Win Vista/7 -> start -> acceesories -> command Prompt(Klik Kanan->Run as Admministrator)-> ketik di command text : regsvr32 "c:\program files\djp\e-spt ppn 1111\dll\capicom.dll" [enter]

    secara umum demikian, tinggal merubah paramater lokasi file capicom.dll jika memang tempat capicom.dll nya berbeda dg yang saya contohkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Kang Maz... sharing yang amat berharga bagi kita semua... sukses selalu kang maz

      Hapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---