Rabu, 30 November 2011

Multi company untuk e-SPT PPh Pasal 21, bisakah?

Pak, ada yang mau saya tanyakan;
Kalau di program e-SPT PPN 1111, kita bisa pergunakan satu aplikasi e-SPT untuk beberapa perusahaan (multi company) sehingga untuk menatausahakan pelaporan PPN cabang-cabang perusahaan kami menjadi mudah karena pengelolaan dan pengawasan cukup dari satu komputer.

Pertanyaan saya, bisakah hal demikian dilakukan juga pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ?

Melati
PT. AJB

Solusi

Pada dasarnya aplikasi e-SPT dibuat multi company. jadi untuk PPh Pasal 21 bisa disetting seperti e-SPT PPN 1111. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Copy database kosong (db1721.mdb)
  2. Paste database tersebut ke C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database
  3. Rename data base kosong tersebut, misal karena untuk cabang perusahaan yang ada di Cirebon kita  rename database_kosong.mdb menjadi PPH 21 CIREBON.mdb
  4. Lakukan setting ODBC, caranya:
Klik Start Pilih Control Panel, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:




kemudian isi datasource name-nya misal : PPH 21 CIREBON, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:


Berikutnya kita buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, akan tampil nama database baru buatan kita, seperti berikut ini:







Pilih PPH 21 CIREBON
Isi NPWP dan lengkapi data Profile WP-nya...
Aplikasi siap diinput dengan data perpajakannya...

Demikian, semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. ga bisa bang, koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih...

    BalasHapus
  2. ulangi langkahnya.... pastikan database yang anda koneksikan adalah benar database e-spt PPh Pasal 21 bukan database lainnya

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---